7 Desember 2015

HAM, Impunitas, dan Pembungkaman Negara

Leave a Comment

Berita-berita di media tentang HAM di tanah air selama sebulan terakhir ditandai oleh beberapa peristiwa penting yang terjadi hampir bersamaan. Pertama, dilaksanakannya International People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag sejak Selasa (10/11) hingga Jumat (13/11) untuk mengungkap peristiwa pembantaian di Indonesia dalam kurun waktu 1965-1966 (kompas.com, 10/11). Kedua, pelaksanaan Konferensi Internasional Peringatan 10 Tahun Aceh Damai di Banda Aceh, 13-15 November 2015 (aceh.tribunnews.com, 14/11). Dan terakhir, pelarangan aksi Kamisan yang biasa dilakukan oleh keluarga korban pelanggaran HAM di depan Istana Negara sejak Kamis (19/11) oleh pihak kepolisian (kompas.com, 12/11). Ketiga peristiwa ini, setidaknya memiliki keterhubungan antara satu dan lainnya yang diikat oleh satu penanda utama; tentang nasib para korban pelanggaran HAM yang masih tertatih-tatih mengungkap kebenaran dan mencari keadilan.
Abainya peran Negara dalam memenuhi hak korban hingga menyebabkan para korban harus memiliki “inisiatif” sendiri untuk menuntut haknya. Hal ini bisa dilihat dengan dibentuknya International People's Tribunal di Den Haag beberapa waktu lalu itu. Padahal Negara bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan jaminan akan hak-hak kemanusiaan tiap warga negaranya. Sayangnya, narasi sejarah penegakan HAM di Indonesia tak berpihak pada korban. Ketakutan karena adanya keterlibatan rezim penguasa dalam pelanggaran HAM menjadi salah satu penyebab keberpihakan tersebut.
Pengadilan Rakyat Internasional menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Model pengadilan ini bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran dan, sebagaimana ditulis Ayu Wahyuningroem bahwa hal tersebut merupakan kritik terhadap sistem dan politik internasional yang tak berpihak pada para korban pelanggaran HAM serta mempertegas impunitas Negara (indoprogress.com, 4/11). Walau masih ada beberapa hal yang menjadi catatan untuk pelaksanaan pengadilan ini seperti ketidakmampuan pengimplementasian putusan-putusan dalam perangkat hukum, namun menurut Wahyuningroem setidaknya ada tiga peran penting dari pengadilan sipil ini, yaitu secara prinsip, teori, dan politik.
Secara prinsip, pengadilan ini berfokus pada prinsip keadilan terhadap para korban. Sementara secara teoretis lebih diutamakan pada keberpihakan terhadap korban. Dan terakhir, secara politik pengadilan ini memberikan “ruang” bagi para korban ketika Negara menutup peluang tersebut. Selain itu, prinsip ini juga berusaha untuk menggalang dukungan dan kesadaran masyarakat internasional terhadap pengusutan berbagai kasus pelanggaran HAM di seluruh dunia.
            Pelaksanaan Konferensi Internasional Peringatan 10 Tahun Aceh Damai di Banda Aceh beberapa waktu lalu juga menyiratkan ihwal yang nyaris serupa. Pemerintah terkesan enggan memberikan ruang bagi terpenuhinya hak-hak para korban pelanggaran HAM di Aceh. Pemerintah Aceh sendiri, dalam tuntutannya kepada pemerintah pusat, justru lebih menekankan pada hal pragmatis-teknis, yaitu tentang kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk daerah, sistem bagi hasil minyak dan gas (migas), dan kewenangan pemerintah Aceh yang bersifat nasional (beritasatu.com, 14/11).
Padahal sebagaimana penelitian International Center for Transitional Justice (ICTJ), proses penguatan perdamaian yang berkelanjutan (sustainable peace) di Aceh diwujudkan dengan memenuhi hak-hak dan tuntutan pertanggungjawaban dari masyarakat atas berbagai pelanggaran yang terjadi selama konflik dengan menggunakan  kerangka keadilan transisional yang mengacu pada empat mekanisme kunci, yaitu pencarian kebenaran, reformasi kelembagaan, proses pengadilan, dan reparasi (Clarke, Wandita, & Samsidar, 2008). Keempat mekanisme ini baru bisa bisa diimplementasikan ketika KKR dan pengadilan HAM terbentuk di Aceh.
Namun setelah 10 tahun perdamaian Aceh, upaya untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) belum juga direalisasikan hingga kini. Setelah hampir dua tahun pengesahan qanun KKR, saat ini DPRA hanya baru membentuk tim Pansel (Panitia seleksi) KKR Aceh (aceh.tribunnews.com, 22/11). Artinya, upaya untuk menegakkan keadilan transisional (transitional justice) pascakonflik di Aceh masih jauh dari harapan. Pembentukan KKR dan Pengadilan HAM di Aceh belum menjadi fokus utama. Logika pemerintah dalam menyusun skala prioritas ini pascaperdamaian ini menjadi bukti bahwa belum ada upaya serius untuk mengungkap kasus dugaan pelanggaran HAM dan memberikan keadilan bagi para korban konflik.
Sebagai perbandingan, bisa dilihat bagaimana upaya Timor Leste dalam melawan impunitas pelanggaran HAM dengan membentuk Komisi untuk Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi (CAVR) dan menyusun laporan kerja CAVR yang berjudul Chega!. Sebagaimana dikutip dari laman CAVR (cavr-timorleste.org), laporan setebal 2.800 halaman itu “meliputi pendirian CAVR, kegiatannya, dukungan kepada korban, usaha rekonsiliasi komunitas, pencarian kebenaran mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) antara 25 April 1974 dan 25 Oktober 1999, kesimpulan, dan rekomendasi.” Laporan tersebut digunakan sebagai rujukan penyelesaian berbagai pelanggaran HAM di bekas provinsi Indonesia itu. Sebuah upaya yang, pada dasarnya adalah untuk menegakkan keadilan transisional dan melawan impunitas para pelanggar HAM.

Menolak Bungkam
            Peristiwa terakhir, yaitu pelarangan aksi Kamisan di depan Istana Negara sejak Kamis (19/11) oleh pihak kepolisian sepertinya menjadi klimaks dari impunitas dan pembungkaman atas berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Bagaimana tidak, aksi Kamisan yang merupakan bentuk protes dari para keluarga korban pelanggaran HAM dengan berdiam diri di depan Istana Negara untuk menolak lupa, sejak Kamis (19/11) tidak diperbolehkan lagi. Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka menjadi dalih pelarangan.
            Lalu, apa lagi yang bisa diharapkan ketika, untuk menyampaikan kritik terhadap pengusutan pelanggaran HAM saja tidak diperbolehkan lagi? Bukankah ini upaya pembungkaman Negara untuk mengokohkan impunitas? Padahal filsuf Inggris, Bertrand Russell, yang dikutip Wahyuningroem, mengatakan bahwa salah satu kejahatan kemanusiaan yang paling sering dilakukan banyak orang dan Negara adalah crime of silence atau kejahatan pembungkaman, yaitu pembungkaman terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM yang melamggengkan impunitas. Salah satu bentuk crime of silence ini, dalam wujudnya yang paling nyata tercermin dari ketiga peristiwa di atas. Bungkamnya Negara terhadap kejahatan pelanggaran HAM akan menjelma sebagai kejahatan lainnya, selain kejahatan pelanggaran HAM itu sendiri. Karena itu, kita sebagai masyarakat yang memiliki risiko dan kecenderungan paling besar menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM harus menolak upaya tersebut. Segala bentuk pelanggaran HAM sebagaimana diamanatkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta pembungkaman terhadap pelanggaran tersebut harus dilawan.
            Mungkin para korban, dan juga kita mulai lelah dan pesimis dalam menuntut kebenaran dan keadilan di negeri ini. Namun sebagaimana ditulis Nelson Mandela dalam Long Walk to Freedom: The Autobiography of Nelson Mandela (1995), bahwa dalam perjuangannya melawan apartheid di Afrika Selatan, Mandela telah banyak mengalami masa-masa kelam ketika keyakinannya terhadap kemanusiaan diuji, namun ia tak menyerah dan berputus asa, karena jalan tersebut justru akan mengalahkan dan menjadikannya mati. Kisah tersebut setidaknya menyampaikan pesan dan semangat bagi kita semua di tengah pesimisme untuk melawan segala bentuk kekerasan, penindasan, diskriminasi, dan dehumanisasi. Bahwa hak manusia untuk hidup harus diperjuangkan demi kemanusiaan itu sendiri. Ayo lawan!. []

*Penulis adalah Alumnus Program Studi Psikologi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Read More...

Konsepsi dan Urgensi Pengetahuan dalam Pemikiran Ibnu Khaldun

Leave a Comment

Pendahuluan
Ibnu Khaldun (1332-1406 M) merupakan salah seorang intelektual muslim yang telah banyak memberikan kontribusi pemikiran terhadap lintas disiplin ilmu, seperti sejarah, filsafat, sosiologi, ekonomi, politik, dan budaya. Salah satu karyanya, al-Muqaddimah (Pendahuluan) atau yang dalam bahasa yunani disebut Prolegomena merupakan magnum opus Ibnu Khaldun yang membicarakan tentang disiplin ilmu secara universal, mencakup sejarah, peradaban manusia, ilmu pengetahuan (science), politik, sosiologi, ekonomi, demografi, serta historiografi.
Muqaddimah yang ditulis pada 1377 M itu sebenarnya merupakan pengantar untuk Kitab al-‘Ibrar (Kitab Pelajaran) yang membahas tentang sejarah dan politik orang-orang Arab, non-Arab, Barbar dan raja-raja besar di masa itu. Namun, karyanya yang lebih banyak dikenal justru Muqadddimah-nya sendiri. Melalui karya tersebut, ia pun dinobatkan sebagai pencetus sosiologi modern.
Selain berbagai pengetahuan multidisipliner di atas yang disinggung Ibnu Khaldun, ia juga menjelaskan tentang konsepsi pengetahuan dan psikologi manusia (human psycchology) dalam kitabnya tersebut. Zaid Ahmad (2004) dalam The Epistemology of Ibn Khaldun mengklasifikasikan pemikiran Ibn Khaldun terkait mental manusia dalam tema “Manusia sebagai Hewan yang Berpikir” (Man as Thingking Animal) dengan pendekatan filosofis dan relevansinya terhadap pembentukan organisasi sosial.
Ahmad menyebutkan bahwa Ibnu Khaldun menggunakan istilah fikr (pemikiran) untuk mendeskripsikan inti dari kemampuan pemikiran manusia. Menurut Ibnu Khaldun, fikr merujuk pada pusat dari kekuatan manusia sehingga membuatnya untuk memenuhi berbagai dimensi kebutuhan dalam kehidupannya.
Kemampuan manusia untuk berpikir juga membedakan manusia dengan makhluk Allah lainnya yang tak diberikan kemampuan serupa. Tanpa kekuatan tersebut, status manusia akan sama dengan makhluk lainnya di muka bumi. Manusia, bagi Ibnu Khaldun merupakan ciptaan Allah yang diciptakan dengan sempurna dan superior di antara ciptaan-Nya yang lain. Allah juga menjadikan manusia sebagai pemimpin (khalifah) di muka bumi (QS. Al-Baqarah: 30) sebagai representasi superioritas, keistimewaan, dan kesempurnaan manusia di antara makhluk lainnya. Dengan begitu, fikr merupakan penanda eksistensi umat manusia di muka bumi ini.

Kemampuan Berpengetahuan
Menurut Ibnu Khaldun, manusia pada hakikatnya sadar bahwa dirinya penuh dengan ketidaktahuan (ignorance), karena itu ia memerlukan pengetahuan. Hasrat manusia untuk berpengetahuan merupakan keniscayaan dan sesuatu yang alamiah bagi manusia untuk memerolehnya. Proses penerimaan pengetahuan ini, dimungkinkan dengan adanya kemampuan berpikir. Kemudian, gambaran pengetahuan (atau yang dalam bahasa psikologi dinamakan stimulus) itu diperoleh oleh manusia dengan apa yang disebut oleh Ibnu Khaldun sebagai kesadaran (consciousness).
Kesadaran tersebut, akan memroses pengetahuan atau stimulus melalui “indera eksternal yang diberikan Tuhan kepada mereka”, yaitu indera pendengaran, penglihatan, penciuman, pengecap, dan peraba. Kemudian, gambaran sensibilia atau hal yang telah diinderai itu, disematkan dalam pikiran dan kemudian diabstraksikan untuk memperoleh gambaran pengetahuan tersebut dalam pikiran mereka. Gambaran dalam pikiran itulah yang menjadi dasar persepsi manusia (idrakat), sehingga mampu mempersepsikan sesuatu pengetahuan di luar diri mereka yang kemudian dianalisis untuk menutupi ketidaktahuan mereka.
Secara umum, fungsi kemampuan berpikir yang dimiliki manusia digunakan untuk mencerap dan memeroleh pengetahuan, atau yang dalam pedagogi kritisnya filsuf pendidikan Brazil, Paulo Freire dikenal dengan konsep “conscientiousness”, yaitu penggabungan antara kesadaran (consciousness) dan ilmu (science).
Freire mengatakan bahwa sistem yang terbentuk dalam relasi sosial saat ini cenderung bungkam terhadap berbagai realitas karena adanya tekanan untuk mengkritisi kesalahan dan mengungkapkan kebenaran baik dari dominasi suatu entitas maupun individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan. Sehingga hal ini menjadikan realitas sosial kita melanggengkan “budaya bisu” (culture of silence). Karena itu, menurut Freire pengetahuan harus mampu membangun kesadaran kritis dalam diri individu untuk mengkritisi status quo dan melihat jalinan relasi kuasa dalam kompleksitas interaksi sosial.

Urgensi Pengetahuan
Dalam pembacaan Ibn Khaldun, secara spesifik setidaknya ada tiga fungsi utama dari kemampuan berpikir yang dimiliki manusia. Tentunya dasar dari fungsi ini juga bertumpu pada pengetahuan. Pertama, untuk kelangsungan hidup manusia (li-tahsil ma’ashi-hi). Fungsi dari pemikiran yang pertama ini memiliki peran yang sangat signifikan bagi manusia. Artinya, tanpa kemampuan tersebut, manusia takkan bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari dan menjalani kehidupan secara normal karena nihil pengetahuan tentang hal-hal apa saja yang diperlukan manusia untuk mempertahankan keberlangsungan hidup mereka serta bagaimana caranya agar mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Kedua, untuk menjalin kerjasama dengan orang lain (al-ta’awun ‘alay-hi). Yang dimaksud dengan kerjasama di sini bukan semata saling membantu satu sama lain, namun lebih ditujukan pada aspek pemahaman akan pentingnya konsep dan proses sosial yang terjadi dari fungsi tersebut. Jika disimpulkan, fungsi ini merupakan tindaklanjut dari fungsi pertama di atas. Ketika manusia hendak memenuhi kebutuhan hidupnya dengan pengetahuan yang dimiliki, ia harus berusaha secara maksimal untuk mendapatkannya. Namun, usaha seorang individu saja tentu tidak memadai. Karena itu, manusia membutuhkan orang lain untuk membantu dan bekerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut.
Kerjasama ini dilakukan sesuai dengan keterampilan masing-masing, sehingga suatu pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama akan memberikan hasil yang maksimal karena setiap orang bertanggungjawab atas peran dalam pekerjaan yang dijalaninya. Atas dasar perumusan kerjasama dalam kelompok sosial ini, Ibnu khaldun mengembangkan konsep‘asabiyyah atau solidaritas sosial yang membentuk ikatan kesukuan yang kemudian terjelmakan sebagai konstruksi masyarakat. Tesis Ibnu Khaldun ini menjadi cikal bakal lahirnya teori dan konsepsi tentang negara. Dalam struktur pekerjaan, Ibnu Khaldun juga menjadi pemantik awal teori sosial terkait pembagian kerja (division of labour).
Fungsi ketiga dari konsep pemikiran manusia adalah kemampuan untuk menerima wahyu-wahyu yang disampaikan oleh Allah kepada para rasul-Nya (qabul ma ja’at bi-hi al-anbiya’ ‘an Allah ta’ala). Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa dalam terminologi Islam, fungsi ini berkaitan erat dengan pemahaman manusia terkait firman yang disampaikan Allah. Manusia takkan bisa mencerna dan memahami langsung wahyu atau pengetahuan dari Allah tersebut hanya dengan pengetahuan rasional atau penghayatan mentalnya semata. Karena itu, Allah mengutus para rasul-Nya sebagai perantara untuk menyampaikan pengetahuan tersebut kepada umat manusia. Para rasul diutus untuk menyampaikan firman Allah dengan bahasa yang bisa dipahami oleh manusia pada waktu itu, yaitu bahasa Arab yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa lainnya yang ada di dunia, sehingga umat muslim seluruh dunia mendapatkan pemahaman yang komprehensif.
Dalam hal ini, para rasul Allah memiliki peran yang sangat vital dalam eksistensi umat manusia. Menurut Ibnu Khaldun, firman Allah yang tertulis dalam Al-Quran sebagai rekaman teks wahyu Allah tersebut merupakan sumber pengetahuan tertinggi serta pedoman paling sakral menuju keselamatan hidup dunia dan akhirat bagi umat muslim. Karena itu, Ibnu Khaldun menempatkan fungsi ketiga dari konsep fikr ini pada tingkatan tertinggi dan terpenting dari kemampuan berpikir manusia, sehingga dengan pengetahuan inilah manusia bisa mencapai tahapan kesempurnaan hidup.

Penutup
            Jika dilihat dari kerangka psikoanalisis, mungkin bisa dikatakan bahwa ketiga fungsi kemampuan berpikir yang dirumuskan Ibnu Khaldun ini, paling tidak memiliki relevensi dengan struktur kepribadian (psyche) yang dipopulerkan Sigmund Freud dalam kumpulan esainya, Beyond the Pleasure Principle (1961). Freud menjelaskan bahwa manusia memiliki tiga struktur kepribadian; id (naluri dasar manusia yang harus dipenuhi, seperti makan, minum, hubungan seksual, dan lain-lain), ego (jembatan realitas antara id dan superego), dan superego (internalisasi nilai-nilai agama, moral, dan budaya dalam lingkungan masyarakat yang kerap menjadi penghalang pemenuhan id).
            Prinsip id hampir serupa dengan fungsi kemampuan berpikir untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Ego yang menjadi jembatan untuk merealisasikan id juga mirip dengan konsep kemampuan berpikir untuk bekerjasama dengan orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut. Sementara superego sebagai “polisi moral” yang mengatur hal-hal normatif juga memiliki beberapa kesamaan dengan fungsi kemampuan berpikir untuk memahami dan mematuhi ajaran agama.
Namun perlu digarisbawahi bahwa konsep psyche hanya melihat manusia terkait upaya pemenuhan dorongan prinsip kesenangan (pleasure priciple; lustprinzip) atau insting semata dalam rangka menghindari rasa sakit untuk memenuhi kebutuhan biologis dan psikologis manusia. Sementara Ibnu Khaldun melihat dari perspektif bagaimana manusia mengakumulasi pengetahuan yang, selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga untuk memeroleh wahyu, pengetahuan, dan hidayah dari Allah melalui perantara para rasul-Nya. Tujuannya untuk menutupi ketidaktahuan (ignorance) manusia, sehingga dengan begitu mampu menginternalisasikan pengetahuan tersebut dalam praksis sehari-hari. Fungsi psyche yang dijabarkan Freud merujuk pada satu penanda utama; prinsip kesenangan, sementara Ibnu Khaldun meletakkan fondasi fikr-nya pada bangunan pengetahuan dunia dan akhirat, yang tentunya jauh “melampaui” insting, hasrat, dan dorongan kesenangan yang ada dalam diri manusia.
Pastinya masih banyak lagi teori dan konsepsi lintas displin ilmu yang dicetuskan Ibnu Khaldun dalam kitabnya itu. Tulisan ini hanya mendeskripsikan secara sekilas beberapa konsep tersebut. Harus diakui, sampai saat ini masih sangat sedikit sarjana Islam yang mendedikasikan dirinya untuk membedah karya-karya dan pemikiran klasik intelektual dan filsuf muslim seperti Ibnu Khaldun ini baik dalam bentuk jurnal atau buku yang bisa diakses publik secara umum. Padahal karya dan pemikiran klasik seperti ini sarat dengan muatan pengetahuan serta konteksnya juga masih relevan untuk dikaji atau dikontekstualisasikan dengan realitas saat ini. Kita berharap semoga ke depan semakin banyak intelektual Islam, terutama di Indonesia yang memfokuskan kajian pada pemikiran dan keilmuan intelektual Islam sendiri. Wallahu a’lam bishshawab. []

*Alumnus Program Studi Psikologi Universitas Syiah Kuala.

Referensi
Ahmad, Zaid. (2003). The Epistemology of Ibn Khaldūn. London: RoutledgeCurzon.
Freire, Paulo. (2005). Pedagogy of the Oppressed, 30th Anniversary Ed. New York: Continuum.
Freud, Sigmund. (1961). Beyond Pleasure Principle. Trans. James Strachey. New York: Norton.
Khaldun, Ibn. (1377). Muqaddimah. Trans. Franz Rosenthal. Islamic Philosophy Online. Muslim Philosophy. Web. 31 Aug. 2013.

Read More...

Banalitas Nasionalisme

Leave a Comment
(Refleksi Hari Sumpah Pemuda)
Apa urgensi nasionalisme bagi generasi saat ini? Kiranya pertanyaan ini akan mengantarkan kita pada refleksi satu fase sejarah awal pergerakan kemerdekaan Indonesia, ketika Keputusan Kongres Pemuda Kedua dilaksanakan pada 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Kongres Pemuda tersebut diyakini menjadi cikal-bakal nasionalisme dan berdirinya negara-bangsa Indonesia dengan mengacu pada trilogi Sumpah Pemuda; satu tanah air, bangsa, dan bahasa Indonesia.
Perlu dicatat bahwa konstruksi nasionalisme yang dibangun pada saat perumusan Sumpah Pemuda tersebut merupakan semangat nasionalisme pra-kemerdekaan. Artinya, ada cita-cita yang luhung dari generasi saat itu untuk menyatukan identitas dan keluar dari bayang-bayang kolonialisme dan imperialisme. Lalu, apakah semangat nasionalisme 87 tahun silam itu masih relevan bila dibandingkan dengan kondisi saat ini?

Imagined Communities
Nasionalisme yang dibangun pada masa itu adalah perasaan akan penindasan dan penjajahan yang dilakukan oleh negara kolonial. Keadaan tersebut membentuk keterikatan emosional yang kuat, walau antar komunitas yang mengalami penindasan dipisahkan jarak geografis dan tak saling mengenal. Keterikatan ini kemudian dikerucutkan menjadi identitas tunggal dengan tujuan menggelorakan perlawanan untuk -meminjam terminologi Gramscian- melakukan counter-hegemony terhadap narasi besar (grand narration) kolonialisme dan imperialisme serta membangun narasi sendiri yang dideklarasikan dalam wujud “state”; Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di sinilah konsep nasionalisme sebagai ide “komunitas terbayang” (imagined communities) yang dimaksud oleh Benedict Anderson menemukan momentumnya.
Anderson dalam bukunya, Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism (2006) menjelaskan konsep imagined communities lahir dari pemahaman bahwa nasionalisme bangsa (nation) merupakan komunitas politik yang dibayangkan sebagai suatu kesatuan yang dibatasi oleh teritorial (borders) dalam bingkai kedaulatan. Dibayangkan di sini dipahami sebagai imajinasi antar anggota dalam komunitas tersebut yang tak mengenal seluruh anggotanya, atau tak pernah bertatap muka, namun mereka merasa berada dalam semangat nasionalisme yang sama. Semangat tersebut, menurut Nezar Patria dimungkinkan karena adanya “sentiment of belonging to a community,” yaitu “rasa memiliki kepada suatu komunitas yang sama-sama tertindas... dan berkeinginan memutuskan nasib politik mereka bersama.” (“Nasionalisme Indonesia: “Proyek Bersama” yang Belum Selesai”, indoprogress.com, 10/7/2007). Jika dilihat dalam konteks kekinian, bagaimana sebenarnya konstruksi nasionalisme Indonesia saat ini?

Banalitas & Mistifikasi
Salah seorang profesor psikologi sosial, Michael Billig (1995) mencatat adanya “cacat” dalam praksis nasionalisme dalam bentuk nasionalisme banal (banal nationalism). Nasionalisme banal dapat diartikan sebagai “nasionalisme sehari-hari”, praktik rutin yang kerap abai dari perhatian dan direproduksi secara terus-menerus. Penekanannya ada pada kuantitas, bukan kualitas nasionalisme-nya. Karena itu, ia cenderung melemahkan semangat nasionalisme dan menjadi dangkal; menjadi banal. Semuanya bermuara pada ritual simbolik yang tak substantif.
Banalitas ini, pada titik tertentu akan membawa pada mistifikasi nasionalisme itu sendiri. Mistifikasi di sini, merujuk pada terminologi D.A Rinkes (dalam Kuntowijoyo, 2001) tentang mistifikasi agama, yang “percaya bahwa dengan Islam segalanya akan beres, tetapi tidak tahu apa yang harus dikerjakan, hanya “ikut arus” kejadian sehari-hari tanpa tujuan yang jelas.” Nasionalisme kerap dianggap sebagai solusi semua permasalahan negara-bangsa tanpa memahami substansi sebenarnya. Ada upaya mengkonstruksikan nasionalisme menjadi mitos.
Mitos nasionalisme ini, salah satunya hadir dalam wujud narasi yang menyatakan bahwa cita-cita negara-bangsa Indonesia sudah ada sejak nenek moyang dahulu kala. Ini bentuk penyesatan sejarah, karena mengandung beberapa kontradiksi. Hal ini bisa terlihat sebagaimana dipotret Anderson (1999) dalam tulisannya yang lain, “Indonesian Nationalism Today and in the Future”. Fakta sejarah menuturkan bahwa Raja Aceh pernah “menjajah” pesisir Minangkabau, Raja Bugis yang menguasai Toraja, Jawa yang mencoba menaklukkan Pulau Sunda, dan sejarah penaklukan lainnya jauh sebelum adanya konsep negara-bangsa Indonesia.
Nasionalisme Indonesia, seperti ditulis Patria yang mengutip sejarawan Charles Tilly, adalah state-led nationalism; nasionalisme yang diarahkan oleh negara. Negara menjadikan nasionalisme sebagai legitimasi kekuasaan. Hingga kemudian dengan menggunakan instrumen militer, negara tercatat dalam sejarah tragedi seperti peristiwa 1965, Kerusuhan Mei 1998, konflik Aceh, Papua, dan tragedi lainnya. Dari beberapa kasus tersebut juga bisa disimpulkan bahwa adanya relevansi antara negara yang terjalin kelindan dengan kapital.
Persekongkolan negara-kapital ini menunjukkan bahwa negara telah mengorbankan nation-nya sendiri dengan dalih nasionalisme. Faktanya bisa disaksikan saat ini, di mana mayoritas masyarakat di Sumatera dan Kalimantan terpapar asap, bahkan hingga membuat bayi kecil menghembuskan nafas terakhir akibat ulah tamak kapitalis yang bersembunyi di balik jubah negara.
Selain itu, nasionalisme negara juga melakukan politik homogenisasi, yang menurut Patria dengan meletakkan Jawa sebagai pusat, sehingga kental nuansa Jawa-sentris. Indikasinya terlihat ketika status Bencana Nasional terhadap asap ini belum ditetapkan. Muncul anggapan bahwa hal ini karena bencana ini tidak terjadi di Pulau Jawa, atau Jakarta sebagai pusat administrasi negara. Sementara ketakutan akan atmosfer kerusuhan yang akan terjadi pada perhelatan final Piala Presiden antara Persib Bandung dan Sriwijaya FC beberapa waktu lalu langsung direspons dengan penetapan status Siaga 1, karena berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta (merdeka.com, 18/10/2015). Ide nasionalisme sebagai imagined communities kian menunjukkan kontradiksi karena setiap anggota komunitas, terutama aparatus negara tak lagi memiliki imajinasi penghayatan yang sama akan penderitaan anggota komunitas lainnya yang terpapar asap di Sumatera dan Kalimantan.

Dekonstruksi Nasionalisme
Nasionalisme, kata Anderson adalah “common project”, atau dalam frasa Patria disebut sebagai proyek bersama yang belum selesai. Ia ada dalam proses “menjadi”, artinya terus berdialektika mengikuti semangat zaman. Generasi masa kini harus mengisi dan mendefinisikan nasionalisme-nya sendiri tanpa harus didikte negara. Nasionalisme harus didekonstruksi menjadi instrumen perlawanan terhadap kapitalisme dan korporasi. Dalam pembayangan komunitas yang sama, nasionalisme harus membela kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Kita berharap semoga momentum Sumpah Pemuda ini tak lagi dirayakan dengan seremonial musiman yang kerap dipraktikkan aparatus negara dengan memasang baliho-baliho akbar di kantor-kantor pemerintahan plus foto close-up pejabat (juga foto para politisi pengidap narsisme akut, bahkan hingga level pejabat pemerintahan mahasiswa) dilengkapi jargon normatif seperti “Dengan semangat Sumpah Pemuda,... kita tingkatkan... menuju...” serta redaksional monoton serupa. Semoga kita tak termasuk dalam golongan tersebut. Selamat hari Sumpah Pemuda! []

*Alumnus Program Studi Psikologi Universitas Syiah Kuala.
Read More...
.